Peraturan dan Tata Tertib RT.08

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.08
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN DURIAN PAYUNG KECAMATAN TANJUNG KARANG PUSAT KOTA BANDAR LAMPUNG
6282177290488 ikatanpemudapemudi08@gmail.com
RT ONLINE

RT.08 LK.1 KELURAHAN DURIAN PAYUNG KECAMATAN TANJUNG KARANG PUSAT KOTA BANDAR LAMPUNG LAMPUNG


PERATURAN / TATA ORGANISASI RT 08 LK.I DURIAN PAYUNG

RT.08 LK.I KELURAHAN DURIAN PAYUNG KEC.TANJUNG KARANG PUSAT
KOTA BANDAR LAMPUNG - LAMPUNG

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.08 LK.I dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

Menimbang :

Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT 08 LK 1 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT 08 LK 1

Mengingat :

1.    Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT 08 LK. 1

2.    Mempertahankan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan sesama warga di lingkungan RT.08 LK.1

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA

RUKUN TETANGGA 08  LINGKUNGAN 1 KELURAHAN DURIAN PAYUNG KECAMATAN TANJUNG KARANG PUSAT - KOTA BANDAR LAMPUNG

BAB I

PENDAHULUAN

Warga RT.08 LK.1 Kel. Durian payung Kec.Tanjung Karang Pusat adalah warga yang menetap di wilayah RT 08 LK. 1 Kel.Durian Payung

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.  RT 08 berada dibawah Lingkungan 1, Kelurahan durian Payung Kecamatan Tanjung karang Pusat Kota Bandar Lampung.

2.  Warga RT 08  adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 08 LK.1 Durian Payung, baik dirumah milik sendiri ataupun kontrakan.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

1.  HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada  pengurus RT 08
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT 08
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 08
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 08 secara proposional.
  5. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.
  6. Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga.
  7. Setiap warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.

2.  KEWAJIBAN WARGA

  1. Warga yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki  identitas diri (KTP) permanent dan atau KTP musiman.
  2. Setiap warga berkewajiban membayar iuran kebersihan, pembangunan, besuk dan kas RT  yang  paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya.
  3. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT 08 sesuai dengan identitas diri yang sah.
  4. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau  fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.
  5. Setiap  tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau  tinggal sementara di wilayah RT 08, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT  08 dengan membawa  fotocopy  identitas diri yang sah.
  6. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga), sesuai dengan undangan dari Ketua RT 08  Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
  7. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
  8. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Peraturan yang disepakati RT 08 LK.1
  9. Setiap Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  10. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 08.

BAB IV

K E P E N D U D U K A N

  1. Bagi setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan memiliki  surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Setiap warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah rumah milik sendiri, wajib mempunyai KK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) RT 08 LK.1
  3. KK (Kartu Keluarga) sebaiknya berisi tidak lebih dari 1 (satu) keluarga inti. Bagi anggota keluarga yang telah menikah, harus memiliki KK (Kartu Keluarga) yang terpisah, dan diurus selambat-lambatnya 3 bulan setelah membina keluarga sendiri.
  4. Administrasi kependudukan dan aturan kependudukan diatas bila tidak di lengkapi dan dipatuhi akan diberikan teguran 3 X selama 3 bulan berturut turut,bila teguran 3X tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi berupa pencabutan hak hak yang didapat warga RT 08
  5. Jika hendak mengurus surat keterangan ke RT, wajib membawa KTP atau KK.
  6. Warga pindahan dari luar RT 08 wajib melaporkan dirinya ke ketua RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menetap di wilayah RT 08 serta wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri.
  7. Warga yang pindah keluar RT 08 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pindah.
  8. Warga baru, berhak mendapat layanan administrasi, sekurang kurangnya telah menetap dilingkungan RT 08 selama 6 bulan.

BAB V

SOSIAL KEMASYARAKATAN

  1. Setiap warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, sewa atau kontrak ataupun kost, wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT 08, seperti :
    • Pertemuan Rutin Warga.
    • Kerja Bakti Warga.
    • Kegiatan Keagamaan.
    • Kegiatan PKK (bagi ibu-ibu)
    • Kegiatan Sosial lainnya.
  2. Apabila ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang lain wajib membantu sampai terselenggaranya pemakaman.
  3. Tamu yang menginap di rumah seorang warga 1 x 24 jam atau lebih wajib melaporkan diri pada ketua RT atau sie keamanan RT.
  4. Apabila ada warga yang tertimpa musibah sakit dan dirawat dirumah sakit, warga dimohonkan untuk mengikuti besuk yang dikoordinir oleh pengurus RT.

KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

  1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama dan minggu ke dua setip dua bulannya atau sesuai dengan jadwal yang di tentukan dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
  3. Area Kerja Bakti Ke RT an meliputi lingkungan RT 08 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.

BAB VI

KEAMANAN LINGKUNGAN

  1. Apabila terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu, bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi terdekat.
  2. Bila warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa menghubungi keamanan RT.
  3. Dilarang keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, bersipat hura hura, minum minuman keras di wilayah RT 08. Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
  4. Bagi warga diluar RT 08 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah RT 08 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.
  5. Warga atau tamu warga yang tertangkap melakukan tindakan asusila, narkoba, perjudian ataupun tindakan kriminal lainnya akan diserahkan pada aparat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
  6. Kendaraan atau mobil bukan milik warga RT 08 dilarang parkir lama di wilayah RT 08 Kecuali telah mendapatkan ijin dari pengurus.

BAB VII

PERPINDAHAN PENDUDUK

  1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 08 diwajibkan melapor ke pengurus RT 08 dan membuat surat pindah dari RT 08  LK.1
  2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 08, bukan lagi warga RT 08. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) RT 08, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 08 bukan warga RT 08.
  3. Pengurus RT08 tidak bertanggung jawab, bila terjadi sesuau yang tidak diinginkan dikemudian hari.

BAB VIII

MUSYAWARAH

1. MUSYAWARAH WARGA 

  1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh  setiap pengurus dan warga.
  2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.
  3. Diadakan setiap 6 bulan atau ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
  4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

2. MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 6 bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau dipandang perlu.

 

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RT 08 LK.1 membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT 08 LK.1 Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung

 

Mengetahui,

Ketua Lingkungan 1

 

 

FAHRI A RAMAL

 

Bandar lampung, 22 Oktober 2025

Ketua Rukun Tetangga 08 

 

 

AGUS SUPRIYANTO